Bekasi, 13 Desember 2024 (Media Patriot Indonesia
Alih fungsi dan kepemilikan lahan menjadi tantangan serius yang dihadapi pembangunan pertanian di Kabupaten Bekasi. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menyebabkan penurunan signifikan pada jumlah lahan pertanian produktif. Sementara itu, alih kepemilikan lahan dari petani ke pihak nonpetani semakin meminggirkan petani dari peran penting dalam pembangunan daerah.
Dalam menghadapi tantangan ini, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda ini merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 yang diharapkan mampu menjadi pijakan hukum untuk menjaga tata ruang dan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Mbah Goen, seorang tokoh masyarakat yang vokal dalam isu pertanian dan tata ruang, memberikan pandangannya. “RTRW dan LP2B ini sangat menentukan masa depan Kabupaten Bekasi. Jika dikelola dengan baik, kedua Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum untuk melindungi tata ruang dan lahan pertanian abadi,” kata Mbah Goen.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan Raperda ini tidak mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. “Jangan sampai Perda ini hanya menjadi alat untuk melayani kepentingan segelintir orang. Pasal-pasal yang ada harus tegas dan tidak tumpang tindih, memastikan kejelasan soal luas dan lokasi lahan pertanian abadi, serta selaras dalam mengatur tata ruang wilayah,” tegasnya.