Berita  

UPTD Metrologi Sebagai Fungsi Pengawasan dan Pelayanan Melakukan Tera ulang SPBU

Bekasi-MPI 

UPTD Metrologi Kabupaten Bekasi di Jl. Ki Hajar Dewantara No 1 Stadion Mini Cikarang Utara Desa Karang Asih Kec Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sebagai fungsi Pengawasan dan Pelayanan.Tera ulang yang di lakukan untuk menyetarakan unit kelengkapan alat ukur yang ada di SPBU. Senin 07 November 2022.

Saat diwawancarai oleh awak media Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Bekasi, Surahman mengatakan, kami sudah melakukan tera ulang SPBU, bahkan Dispenser mesin yang ada di SPBU sudah kami segel,agar tidak bisa di buka serta dimainkan takarannya,”ucap Surahman

“Tujuan tera ulang ini dalam rangka melindungi konsumen, karena dengan tidak pasnya timbangan akan merugikan. Pelaksanaan tera ulang ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali, bukan hanya tera ulang saja, akan tetapi kita sudah melakukan Penyidakan di SPBU  hasilnya tidak ada yang melangar, segel utuh, tentunya pas timbagannya,” kata Surahman.

Baca Juga  Blora Terima Penghargaan IGA 2023 Dengan Predikat Terinovatif

Masih kata Surahman menjelaskan, dengan tera ulang ini, dipastikan takaran mesin yang ada di SPBU akan sesuai dengan standar, ketika konsumen membeli satu liter bahan bakar minyak (BBM) yang diterima satu liter tidak kurang ataupun lebih.

Surahman Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Bekasi menghimbau kepada pelaku usaha (pemilik SPBU) untuk senantiasa taat terhadap UU No 2/1981 untuk senantiasa melakukan kewajiban pengujian harian maupun perbaikan berkala. Jadi pengujian harian itu wajib di lakukan oleh pelaku usaha. Kewajiban tera ulang itu dilakukan setiap setahun sekali, tapi untuk Maintenance tergantung kebutuhan,” ungkap Suratman.