Jakarta, 11 Desember 2025 — Risiko kejahatan keuangan di Indonesia terus meningkat seiring naiknya aktivitas transaksi di sektor jasa keuangan. Berdasarkan publikasi Buletin Statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Januari 2025, terdapat 14,259 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), naik 20% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang disampaikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) melalui sistem goAML. Tingginya intensitas pelaporan ini mencerminkan masih besarnya potensi penyalahgunaan layanan keuangan untuk tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga menuntut industri keuangan memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif.
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan juga terus meningkat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat literasi keuangan mencapai 66,46% dan inklusi keuangan naik menjadi 80,51%. Peningkatan ini menunjukkan semakin luasnya akses ke layanan formal, namun juga menambah eksposur risiko apabila tidak diimbangi dengan standar tata kelola dan proteksi sistem yang memadai. Karena itu, penguatan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) menjadi elemen penting dalam menjaga integritas ekosistem keuangan.






