Deli Serdang,- Media Patriot Indonesia
Diduga UD SUANDA membuang limbah B3 di irigasi Jl. Siliwangi , Gg . Laksana , Desa Cinta Rakyat , Kec . Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang , Kamis 26 / 12 / 2024 .
UD .SUANDA menurut pengakuan dari pemiliknya bernama pak Gomah panggilan akrabnya sudah beroperasi selama 3 tahun dan tidak memiliki ijin industri baik ijin AMDAL dan Ijin IPAL .
UD. SU ANDA bergerak dibidang pencucian karung bekas , seperti bekas pupuk , tepung , gula dan pestisida lainnya .
Hasil penelusuran awak media yang melakukan investigasi kelapangan didapati pekerja dari UD .SU ANDA sedang melakukan pencucian karung bekas pupuk dan pestisida di aliran irigasi masyarakat .
Pada saat dikonfirmasi pemilik UD .SU ANDA pak Gomah didampingi Salah seorang tokoh masyarakat bernama Wargono mengatakan ” masyarakat dikampung ini memang sudah ini pekerjaannya mencuci karung bang , dan selama ini tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan. ” Terangnya .
Lanjutnya ” karena parit irigasi ini langsung mengalir ke sawah masyarakat dan langsung masuk ke sungai atau paluh ke laut dan sampai sekarang masyarakat tidak ada yang mengeluh dengan air irigasi ini di buat untuk mencuci karung ” lebih jelasnya lagi .
Mirisnya , pak Wargono tidak menyadari dampak dari limbah B 3 yang dibuang sembarangan ke perairan irigasi yang mengakibatkan Biota sungai yang terpapar senyawa kimia dapat mengalami berbagai dampak, di antaranya: Kematian massal atau pengurangan populasi, Disrupsi rantai makanan, Kerusakan ekosistem perairan, Tanah di sekitar sungai ikut beracun, Tumbuhan di tepian sungai ikut mati.