Banyuwangi- mediapatriotindonesia.com
Kepala Kantor Tanah (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono di cecar banyak pertanyaan dalam dengar pendapat umum (public hearing) di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Senin (03/04/23) kemarin.
Masing-masing masyarakat menyuarakan keluhan di hadapan Pimpinan dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, perihal lambat hingga berbelit-belitnya pelayanan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
Seorang ibu warga Bajulmati Kecamatan Wongsorejo mengaku, berkali-kali datang ke Kantor Tanah (Kantah) ATR/BPN Banyuwangi, hampir 1 minggu 2 kali atas pendaftaran Tahun 2021. Namun hingga saat ini, tidak mendapat kepastian atas sertifikatnya yang disampaikan sudah selesai.
“Ini sertifikat pemecahan sudah jadi dari Tahun 2021, saya disuruh ambil di loket. Setiap kali saya ambil di loket jawabanya bulan depan, tinggal nunggu tanda tangan dari Bapak Kakan. Itu asli milik saya sendiri tapi kenapa gak dikasihkan kok diulet-ulet terus, ” keluh Isawati dalam hearing.
Penolakan pendaftaran konversi tanpa dasar juga disampikan Nurhayat, dimana saat mendaftar di loket pendaftaran Kantah ATR/BPN Banyuwangi, atas dasar perintah Kepala Kantor petugas loket menolak pendaftaran konversi miliknya. Ironisnya penolakan tersebut tanpa ada bukti kejelasan penolakan oleh Pejabat BPN Banyuwangi, hanya kertas yang ditanda tangani oleh petugas loket yang bukan ASN.