BEKASI ~ Media Patriot Indonesia
Tokoh Masyarakat Bekasi, Mulyana Muhtar, ikut angkat bicara terkait proses pemilihan Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Menurutnya, Karang Taruna Desa Serang mempunyai tugas untuk membentuk sub unit Karang Taruna.
“Kenapa harus dibentuk sub unit?, karena setiap pemilihan Karang Taruna Desa itu yang berhak memilih adalah anggota sub unit, artinya bukan masyarakat luas secara umum, tetapi masyarakat yang mempunyai legal secara organisasi, ini menurut pandangan saya,” ungkapnya.
Namun, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan pemilihan Ketua Katar Desa Serang, meskipun dirinya merupakan mantan Penasehat Katar tingkat kecamatan dan mewakili Katar di tingkat Jabar.
“Jadi keberhasilan pengurus Katar itu adalah bisa mengkaderisasi, membentuk sub unit untuk jenjang pemilihan, bukan masyarakat umum, yang pada akhirnya memicu tidak harmonisnya antar pemuda, kan rugi kita,” terangnya.
“Itu (Karang Taruna RW dan RT) adalah masyarakat legal dibawah organisasi Karang Taruna. Sub Unit RW dan RT, bukan berarti masyarakat siapa saja boleh, jadi masyarakat yang punya legal, kenapa tidak dibentuk hari ini oleh Katar sebelumnya?, itu adalah kegagalan,” tegasnya.
Selain mempunyai tugas untuk memberdayakan potensi para pemuda di wilayah desa untuk menjadi lebih sejahtera, tugas dari pengurus Katar adalah membentuk sub unit-sub unit secara organisasi yang sepatutnya memiliki hak untuk memilih Ketua Katar Desa.