Jakarta, 2 April 2026 – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten. Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan adanya tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026. Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Capaian ini mencerminkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak pun dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Pelaku usaha menyambut positif peningkatan penerimaan pajak tersebut sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia. Dengan volume transaksi yang besar, pengguna Tokocrypto turut menjadi salah satu kontributor signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor ini. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai bahwa tren ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.






