Hukum  

Tim Penyidik Kembali Menetapkan5 Orang Tersangka Baru dalam PerkaraKomoditas Timah

Tim Penyidik Kembali Menetapkan5 Orang Tersangka Baru dalam PerkaraKomoditas Timah

Jakarta – mediapatriotindonesia.com

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jumat, (16/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

1.      SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.      MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.      HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4.      MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5.      EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Baca Juga  Hakim Diminta Tegak Lurus Tangani Sidang Prapid Rosmaida Sitompul

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;

• Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;