Berita  

TIDAK ADA KETEGASAN,PENGAWASAN PIHAK PUPR SAPRAS CIPARAY,PEMBELI TANAH MERASA DIRUGIKAN

TIDAK ADA KETEGASAN,PENGAWASAN PIHAK PUPR SAPRAS CIPARAY,PEMBELI TANAH MERASA DIRUGIKAN

Kabupaten Bandung media Patriot ,com


Pelraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tentang garis sempadan jalan umum nomor 20/PRT/M/2010 sebagai prasarana perlengkapan jalan,melebar jalan atau menambahkan jalur,menciptakan ruang pengamanan jalan,menciptakan ruang terbuka hijau serta menempatkan utilitas.
Peraturan menteri no 06/PRT/M/2007 secara umum didalam aturan ini sempadan jalan harus diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dalam Rencana detil tata ruang ( RDTRK) yang di atur oleh masing masing wilayah


Asep membeli sebidang tanah di perbatasan sempadan jalan atau garis (GSJ )di wilayah desa Resmi tinggal kec,kertasari kabupaten Bandung mengeluhkan, perihal ada pedagang inisial Aj yang tidak mau di bongkar bangunannya,yang menurut pedagang tersebut ini lahan kewenangan sapras Pupr Ciparay jelas asep sambil menjelaskan batas batas waktu membeli dari ahli waris Alm,Bpk Ade berinisial WA dalam pengukuran dilibatkan pemerintah desa,sekaligus dibuatkan akta jual beli serta diketahui oleh pemerintahan kecamatan. Penyerobotan tanah menurut undang undang dalam pasal 385 dipidana 4 tahun karena menguntungkan dirinya sendiri itupun saya tahu dari bah gogle ,jelas asep akan saya laporkan bila pedagang tersebut tidak mau membongkarnya,diajak musyawarah inisial Aj meminta ganti rugi Rp 15 jt padahal tidak ada ijin jelas asep.

Penulis: Tedi Kusnadi Kabiro BandungEditor: Admin