“apakah denda 1 Milyar sudah sesuai dengan kejahatan lingkungan yang di lakukanya“
Bekasi – mediapatriotindonesia.com
PT Gunung Garuda terbukti telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo.Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI, Nomor 32 Tahun 2009.
Dumping limbah merujuk pada tindakan membuang atau membuang limbah secara ilegal atau tidak terkendali ke lingkungan, terutama ke perairan, tanah, atau udara. Ini sering dilakukan oleh perusahaan atau individu yang ingin menghindari biaya dan tanggung jawab yang terkait dengan pengolahan limbah secara aman dan lingkungan.
Bertempat di KCP Bank Mandiri Kota Deltamas, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana umum berupa pembayaran pidana denda umum dengan nominal denda Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) dalam perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang di kenakan pada korporasi atas nama PT. Gunung Garuda.
PT Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023.
PT Gunung Garuda terbukti telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping limbah dapat memiliki dampak yang merusak pada lingkungan dan manusia. Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif dari dumping limbah:
Pencemaran Air: Jika limbah dibuang ke perairan, seperti sungai, danau, atau laut, dapat mencemari sumber air. Bahan kimia berbahaya dalam limbah dapat mengganggu ekosistem air, membunuh organisme air, dan mengurangi kualitas air yang dapat digunakan untuk minum, mandi, atau irigasi.
Kerusakan Ekosistem: Dumping limbah ke tanah atau perairan juga dapat merusak ekosistem secara keseluruhan. Bahan kimia berbahaya dalam limbah dapat meracuni tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme, yang dapat mengganggu rantai makanan dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Dampak pada Kesehatan Manusia: Jika limbah mengandung bahan kimia berbahaya, manusia yang terpapar limbah tersebut dapat mengalami masalah kesehatan serius. Misalnya, paparan terhadap limbah beracun dapat menyebabkan keracunan, gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan bahkan kanker.
Polusi Udara: Beberapa limbah yang dibuang ke udara, seperti gas buang industri atau asap pembakaran, dapat mencemari udara. Ini dapat menyebabkan polusi udara dan masalah pernapasan bagi manusia dan hewan. Selain itu, emisi gas rumah kaca dari pembakaran limbah juga dapat berkontribusi pada perubahan iklim.
Gangguan Sosial dan Ekonomi: Dumping limbah ilegal juga dapat menciptakan masalah sosial dan ekonomi di masyarakat. Contohnya, jika perairan atau lahan tercemar, sumber daya alam yang bernilai seperti perikanan atau pertanian dapat rusak, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi mata pencaharian dan ekonomi lokal.
Untuk mengatasi masalah dumping limbah, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang ketat. Perusahaan harus menerapkan praktik pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan, termasuk daur ulang, pemrosesan, atau pembuangan yang terkendali. Selain itu, pemerintah dan lembaga lingkungan perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk menghentikan praktik dumping limbah ilegal dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku dumping limbah.
Terbukti Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, PT Gunung Garuda Di Denda 1 Milyar.
