Purwakarta 31/12/12-media Patriot Indonesia
Terbaring sakit Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta meminta Dipulangkan dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timur Tengah oleh sang pemeroses.
CH (42) diberangkatkan oleh Pemeroses atas nama : Ida, ke Timur Tengah, sekitar tiga bulan yang lalu. Akan tetapi PMI tersebut tak kunjung bekerja dan akhirnya mengalami sakit.
“Saya sekarang di kantor Syarikah dalam kondisi terbaring sakit. Makan sehari-hari pun di kasih sama teman-teman PMI,jelas Ch”.
“Saya ingin segera di pulangkan. Sudah tidak kuat dalam kondisi sakit begini. Pihak Pemeroses juga sudah di hubungi akan tetapi belum juga ada kepastian untuk pemulangan ke Negara Rebuplik Indonesia.
“Mohon bantuannya ke Pemerintah Indonesia agar saya segera di pulangkan, tutupnya”.
Ida sang Pemeroses saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,
“Untuk PMI tersebut lagi di diproses untuk kepulangannya, pada intinya lagi di urus dan asal tau yang tidak finis sampai kontrak selesai harus sabar karena butuh waktu.
TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.
TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
Unsur-unsur TPPO meliputi:
Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan, Ancaman atau tindakan kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan.