CIKARANG PUSAT-MPI
Wilayah Kabupaten Bekasi kini berstatus tanggap darurat bencana Hidrometeorologi. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tersebut melalui zoom meeting di Command Centre, Diskominfosantik, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (28/2/2023).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/ 2023. SK sendiri ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Februari 2013 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023.
Tidak sampai disitu, PJ Bupati juga menandatangani, Pembentukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Di Kabupaten Bekasi Tahun 2023 dengan SK Nomor HK. 02.02/Kep-226-BPBD/2023.
“Bahwa status tanggap darurat bencana ini sesuai dengan aturan perundang- undangan. Penetapan status tanggap darurat bencana, harus didukung sepenuhnya oleh forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan juga stakeholder lain,”ujar Dani Ramdan Via Zoom Meeting, di hadapan Jajaran Forkopimda
Penetapan status kebencanaan tersebut dilakukan setelah bencana menerjang dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari banjir di 17 Kecamatan hingga tanah longsor, Dengan penetapan status Tanggap darurat, kata dia, status bencana di Kabupaten Bekasi naik yang semula siaga kini menjadi darurat atau meningkat.
“Sebelumnya status siaga darurat yang ditetapkan 1 November dan direncanakan sampai 1 mei 2023. Namun sampai kemarin, kondisi semakin mengkhawatirkan. Genangan banjir mencapai 17 Kecamatan, termasuk ada satu kecamatan mengalami longsor,”ujarnya.