Jatim,MPI,-
Proses pecah bidang tanah di Desa Watu Kenongo,Kecamatan Pungging,Kabupaten Mojokerto oleh pemohon atas nama Gunawan yang sampai saat ini menurut informasi belum dapat ditandatangani Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto membuat pemohon menaikkan permasalahan ini ke media.
Menanggapi hal tersebut Budiono selaku Kepala BPN Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dikomunikasikan kepada pemohon sebagaimana juga dinyatakan oleh pemohon dalam pemberitaannya yang menyatakan BPN Kabupaten Mojokerto perlu memastikan supaya tidak ada kensekuensi hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan bahwa kami perlu mendalami permohonan yang bersangkutan,karena temuan tim lapangan dilokasi berbenturan dengan pasal 145 ayat (2) UU nomer 1 Tahun 2001 tentang Perumahan Kawasan Pemukiman.Oleh karena itu pihak kami perlu berhati hati dan mendalami permasalahan ini agar tidak timbul permasalahan baru di kemudian hari.”terang Budiono,Selasa(23/7).
Budiono juga menambahkan agar pemohon memahami proses yang sedang berjalan dan dapat berkomunikasi lebih baik ke depan.Pihaknya berjanji akan segera memberikan kepastian terkait proses permohonan tersebut.
“Akan segera kami sampaikan sikap terkait permasalahan permohonan Ginawan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat mengenai pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Mojokerto,”tutup Budiono di kantornya.(tim).