Berita  

Tambang Bauksit Ilegal Gunung Tamang Diduga Tidak Punya Idzin Alias Ilegal Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Tambang Bauksit Ilegal Gunung Tamang Diduga Tidak Punya Idzin Alias Ilegal Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kalbar -Media Patriot Indonesia

Viral Tambang Di Gunung Tamang Desa Lalang Kecamatan Yayan Kabupaten Sanggau Diduga belum mengantongi Idzin Baik Dari Gubernur dan kementrian ESDM dan tidak terdaftar.

Ketua PERADI Perjuangan Kalimantan Barat Iskandar Sappe SH mengatakan kepada awak media bahwa tambang ilegal yang pastinya merugikan negara agar kiranya harus di tindak lanjuti APH penegak hukum dalam Hal ini Mabes Polri dan Kementrian ESDM.

Menurut aturan hukum tambang bauksit Undang undang No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 89 ayat 2 hirup a dan / atau huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 Tahun plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 Miliar.

Baca Juga  Jum'at Curhat Polres Blora, Kapolsek Bogorejo Terima Aduan Warga Gayam

Perizinan tambang bauksit meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah, permohonan wilayah adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya.

Iskandar Sappe SH melanjutkan bahwa Tambang tersebut belum menempuh perizinan hingga dikategorikan tambang ilegal dan harus di usut secara tuntas Bahwa kegiatan pertambangan tersebut ada pada dua kabupaten yaitu di kubu raya gunung Tamang dan kab Sanggau dusun yang desa lalang tambang tersebut merusak dan memperkaya diri sendiri pungkasnya.

Penulis: Redaksi Editor: Admin