Berita  

Tak Diperbolehkan Menyalakan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun.

Tak Diperbolehkan Menyalakan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun.

BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia –

Menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (29/12/2025). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.628 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama saat malam perayaan tahun baru.

Baca Juga  Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut

“Kami musnahkan sebanyak 1.628 botol miras hasil KRYD Nataru. Langkah ini penting karena Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kami memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk memastikan Blora tetap aman,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto di sela-sela kegiatan.

Selain memusnahkan miras, Kapolres juga memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat angka kriminalitas di Blora mengalami kenaikan signifikan dengan total 181 kasus tindak pidana, di mana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol dengan 68 kasus.

Penulis: Team Jawa Tengah Editor: Admin