Berita  

Suyono Meminta Proses Hukum yang Sedang Berjalan, Jangan Berlarut – larut, Sehingga Pekerjaan dapat Terselesaikan.

Suyono Meminta Proses Hukum yang Sedang Berjalan, Jangan Berlarut – larut, Sehingga Pekerjaan dapat Terselesaikan.

BLORA, JATENG, Media Patriot Indonesia – Polemik dugaan pengerusakan pembangunan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon kian memanas, endingnya baik pihak Agus Sutrisno maupun Pihak Pelaksana saling melaporkan.

Agus Sutrisno melaporkan proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, dugaan kelengkapan Owner CV Meteor Kaya ke Kejaksaan Negeri ( Kajari) Blora pada Senin ( 23 – 2 – 2026).

Agus juga mempertanyakan keterbukaan informasi proyek, mulai dari RAB, papan informasi kegiatan, rambu pekerjaan maupun izin penutupan jalan. terang Agus.

Sementara itu, Pelaksana proyek Hermawan Susilo melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan pada Sabtu ( 21 – 2 – 2026).

Terpisah, Kapolres Blora melalui Kasat reskrim, AKP Zaenul Arifin menegaskan akan segera melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada terduga pelaku pengerusakan jalan, Agus Sutrisno dalam kurun waktu dekat.

Baca Juga  Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh

Pihaknya sudah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Untuk pengadu sebagai pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, termasuk Kepala Desa setempat serta masyarakat setempat, diklarifikasi sebagai saksi.beber dia

Terpisah, Komisi C DPRD Kabupaten Blora, Diwakili H. Suyono mendatangi lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan Desa Palon, Kecamatan Jepon, pada Selasa 25 – Februari – 2026, sekira pukul 13.00 WIB, diduga ada informasi kurang pas.