Berita  

SUTT PLN Tempati Lahan Warga 50 Tahun Tanpa Ijin

SUTT PLN Tempati Lahan Warga 50 Tahun Tanpa Ijin

Temanggung, mediapatriotindonesia.com

Warga Desa Lungge, Kecamatan Temanggung mempertanyakan status pendirian tower saluran udara tegangan tinggi atau SUTT yang menempati lahan mereka. Diduga, sejumlah tower jaringan listrik milik BUMN tersebut berdiri selama 50 tahun, namun belum ada ijin dari pemilik tanah.

“Kami minta ganti rugi kepada PLN atas pemakaian tanah kami selama lima puluh tahun. Pihak keluarga kami belum ada pernah dimintai ijin untuk itu (pendirian tower-red),” tutur Salamun (73) warga Desa Lungge saat ditemui di UPT PLN Salatiga, Kamis (12/2/2025). Salamun dan saudara kandungnya, Santoso (74) mendatangi pihak PLN bersama Ketua DPW KPK TIPIKOR Jawa Tengah, Iriyanto dan Ketua Bidang Investigasi, Affan.

Baca Juga  PPDI Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Anita A Wahid Sebagai Perwakilan Indonesia di AICHR

Iriyanto menegaskan, adanya kasus semacam ini yang hidden selama berpuluh tahun, perlu dipecahkan masalahnya. Sebab terkait dengan penggunaan tanah milik warga, yang rawan terjadi sengketa. “Kami perlu mempertanyakan kasus SUTT tanpa ijin pemilik tanah ini kepada PLN. Akan kami telusuri terus hingga ada kejelasan,” tandasnya.

Pihak UPT PLN Salatiga yang diwakili Syukron, memberikan keterangan bahwa PLN atau pihaknya memang mendapat informasi dari kantor PLN di Secang Magelang, bahwa ada penduduk atau warga yang menanyakan soal tower SUTT. “Jalur SUTT tersebut adalah obyek vital. Ketika dibangun di tahun 1970an, memang pada Jaman Soeharto tersebut sudah ada yang diberikan ganti rugi. Memang ada yang sedikit belum menerima ganti rugi,” kata Syukron.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin