MediaPatriotIndonesia.com | KABUPATEN BEKASI – Ditengah ramainya sorotan masyarakat terkait Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang tak kunjung juga mendapatkan kepastian.Jumat (10/03/2023).
Kali ini kembali dugaan temuan bahwa Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dan PJ.Bupati Dani Ramdan melakukan Pelanggaran dalam bentuk tidak menaati perintah serta disinyalir tidak segera melaksanakan Surat keputusan pengangkatan dengan Nomor Surat:100.2.2.6/864/SJ yang di keluarkan di jakarta pada tanggal 13 Februari 2023.
Surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Menegaskan Bahwa Pejabat yang telah Menyelesaikan Proses Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi Harus Segera Dilantik,Surat tersebut juga adalah sebagai jawaban atas surat permohonan Persetujuan tertulis atas Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka dengan nomor surat :206/KPG.07/BKD.
Sehingga kuat dugaan surat keputusan kemendagri tidak di taati oleh Gubernur dan PJ.Bupati Dani Ramdan Sehingga Tidak kunjung ada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Sejak lama kekosongan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi berlangsung hal tersebut diduga kuat menjadi FAKTOR UTAMA lamban nya pergerakan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi ada apakah hingga begitu sulit melantik pejabat tinggi yang telah melalui proses seleksi terbuka serta telah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri?