BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia –
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.
Penetapan tersebut bertujuan untuk mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus selaras dengan semangat modernisasi.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ini tidak hanya sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi sarana pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora.
Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora.
Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.






