MEDIA PATRIOT INDONESIA, Kamis ( 18 – 12 – 2025)
– Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada prinsipnya bukan milik pribadi pengurus, melainkan merupakan aset kolektif yang harus jelas dan sah secara hukum, sesuai dengan sumber pendanaan yang digunakan dalam pembangunannya.
- Bangunan KDMP Milik Siapa?
Kepemilikan bangunan KDMP ditentukan oleh sumber dana pembangunan, sebagai berikut:
a. Jika Dibangun Menggunakan Dana Desa (APBDes)
Apabila bangunan KDMP dibangun menggunakan Dana Desa, baik seluruhnya maupun sebagian besar, maka:
Bangunan tersebut merupakan ASET DESA
Dicatat dalam Inventaris Aset Desa
Status pengelolaannya dipinjamkan atau dikerjasamakan kepada KDMP
Tidak boleh diperjualbelikan, diagunkan, atau dialihkan tanpa persetujuan Desa dan ketentuan hukum yang berlaku
KDMP hanya memiliki hak pakai dan hak kelola, bukan hak milik penuh.
b. Jika Dibangun dari Modal Koperasi / Swadaya Anggota
Apabila pembangunan berasal dari:
Simpanan pokok dan wajib anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Hibah sah non-pemerintah
Maka bangunan tersebut menjadi aset milik koperasi, dicatat dalam neraca koperasi, dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Bagaimana Mekanisme Pengembalian Dana Desa?
Jika Dana Desa digunakan untuk pembangunan bangunan KDMP, pengembalian dana tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui mekanisme kontribusi usaha yang terukur dan sah, antara lain:
a. Skema Sewa atau Kontribusi Pemanfaatan Aset
KDMP membayar sewa tahunan kepada Pemerintah Desa
Besaran sewa disepakati melalui Perdes dan Musyawarah Desa
Dana sewa masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes)






