Temanggung, mediapatriotindonesia.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Temanggung masih tidak baik-baik saja. Praktik berulang Komite Sekolah SMP Negeri 1 Temanggung dengan meminta bantuan/sumbangan pada orang tua atau wali murid berujung pada penegakan hukum. Diduga praktek sistematis ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ada pembiaran dari Dinas Pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan, Agus Sujarwo masih bungkam atas permasalahan ini.
Polres Temanggung melalui Kasatreskrim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/349.b/XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar (Pungli). Berdasarkan laporan pengaduan, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah SMP Negeri 1 melakukan penggalian bantuan /sumbangan yang diduga tanpa mengacu/berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Perda Temanggung No. 7/2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa sumbangan/bantuan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional di sekolah yang dituangkan dalam RKAS/RAPBS besaran biayanya harus mengacu pada Perbup.
Dalam RAPBS Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 dan 2024/2025, Komite Sekolah menetapkan beberapa kebutuhan yang dimintakan kepada orang tua/wali murid diantaranya, biaya pengembangan standar kompetensi lulusan SMP, pengembangan standar biaya pendidikan, gaji dan honorarium pegawai maupun belanja rumah tangga. Kebutuhan sarana dan prasarana yang dituangkan dalam RAPBS ini harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan, apakah telah sesuai dengan pedoman Perbup Temanggung sebagai kebijakan daerah bidang pendidikan yang merupakan penjabaran dari kebijakan sistem pendidikan nasional (Sidiknas).