Bekasi -Media Patriot Indonesia
Beredar surat sumbangan yang ditanda tangani ketua komite sekolah yang mewajibkan para murid sekolah SMA Negeri Tambun Selatan yang mewajibkan muridnya dari kelas 10,11 dan 12 memberi sumbangan 1,8 pertahun .
Ketua LBH Intan Penegak Keadilan H Ata Suryadi SE SH mengatakan kepada awak media ini Sudah melanggar peraturan Kemendikbud Larangan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Negeri Pungutan dan/ atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik,dan meminta komite bertanggung jawab atas adanya surat edaran sumbangan pertahun yang sangat Memberatkan orang tua siswa kelas sudah melanggar peraturan Kemendikbud Sementara itu, pungutan di sekolah bersifat wajib dan mengikat, sehingga melanggar aturan jika dilakukan di sekolah negeri. Pungutan liar di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ini terjadi di SMA Negeri 8 Tambun Selatan yang mewajibkan muridnya berikan sumbangan 1, 8 pertahun nya pungkas H Ata Suryadi SE SH