Bekasi-MPI
Ramai perdebatan di masyarakat Kabupaten Bekasi tentang surat usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi ke Kemendageri yang mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Pengganti Dani Ramdan, ramai di perbincangkan.
Gunawan biasa di sapa Mbah Goen yang juga ketua LSM Sniper Indonesia. Gunawan juga sebagai pemerhati kebijakan publik ikut berkomentar tentang apa yang sedang ramai di perdebatkan.
Mbah Gun kepada awak media mengatakan tentang keanehannya DPRD kabupaten Bekasi, mengusulkan nama calon Penjabat pengganti Bupati kepada kementerian dalam negeri.
Ketentuan peraturan perundang undangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Daerah, penjabat kepala daerah itu bukan dihasilkan dari proses politik tapi dari administrasi pemerintahan kata Mbah Goen sambil memegang kepala.
Gunawan menambahkan kepada awak media, “Menurut pandangan saya:
- Tidak ada dasar hukum baik UU, PP, maupun Peraturan Mendagri (baru wacana draft mendagri kaitan kewenangan DPRD mengusulkan nama Penjabat Bupati).
- Belum ada perintah Mendagri yang mengamanahkan untuk pemberhentian Pj Bupati Bekasi.
- Belum ada perintah Mendagri kepada DPRD untuk menyampaikan usulan nama Pj Bupati Bekasi.
Harusnya dan idealnya, yang pertama ada Surat dari Mendagri ke DPRD dahulu kaitan Pemberhentian PJ BUPATI untuk ditindaklanjuti oleh DPRD, yang kedua Ada perintah Mendagri yang memerintahkan DPRD melakukan Pengusulan Nama Pj Bupati, dan yang ketiga karena ada perintah Mendagri maka harus Ada Surat Keputusan Pemberhentian Pj Bupati Bekasi dan jika DPRD mau mengusulkan nama Pj Bupati juga harus Keputusan DPRD tentang Usulan Nama Pj Bupati, keputusan DPRD itu harus melalui rapat paripurna DPRD dahulu.