Berita  

Setujukah Anda jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD ???

Setujukah Anda jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD ???

BLORA, JATENG, Media Patriot Indonesia – Sebelum 2005 Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kemudian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.

Pilkada kali pertama di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diselenggarakan Senin Kliwon, 27 Juni 2005. Sebelum itu, tepatnya pada Selasa Wage, 17 Mei 2005, digelar pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU Blora. Berikut ini foto-foto dokumentasi pengundian nomor urut tersebut.

Siapa nama-nama bakal calon bupati dan wakil bupati Blora ketika itu ???

Baca Juga  Opening Seremonial Peparda VI Jawa Barat Di Meriahkan Perpaduan Budaya Jawa Barat Dan Bekasi

( Tim)