Berita  

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Blora – mediapatriotindonesia.com
Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial E, (52) warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

E, diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman, SH dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni, SH, MH di Aula Arya Guna Polres Blora membeberkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Baca Juga  DPW PW FRN Counter Opinion Polri Provinsi Sumatera Utara Hadiri HUT ke - 75 Kodam I/BB

“Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” beber Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu.

“Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu, ” tandas Kasat reskrim.