Berita  

Setelah lebih dari satu bulan jadi DPO, Kades Tanjung Bungin Enjun Junaedi diciduk aparat kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Setelah lebih dari satu bulan jadi DPO, Kades Tanjung Bungin Enjun Junaedi diciduk aparat kepolisian di Reat Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Rabu dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

“Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkat di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga  Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa Bantah Camat Pungli Rp6.5juta terkait Biaya Paskibra HUT RI, Kades: Sudah Kesepakatan Bersama, dan Itu Tidak Benar Camat Pungli

“Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada Temporatur.com, Rabu, 19/02/2025.

Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red)sering meresahkan masyarakat dengan modus gada dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya

Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang ini.

Penulis: Redaksi Editor: Admin