Karawang, mediapatriotindonesia.com – Seperti dalam film, kasus pencurian di jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melibatkan dua orang security sebagai informan. Setelah mendapatkan informasi mengenai pemadaman listrik di jalur KCJB tersebut, para pelaku berhasil melakukan aksi pencurian.
Pada tanggal 1 Juni 2023, Kapolres Karawang melalui Wakapolres Karawang mengungkapkan bahwa Polres Karawang berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kejadian ini diungkapkan pada Selasa (6/6/2023).
“Para tersangka ini diamankan oleh Tim Sanggabuana setelah memperoleh keterangan dari saksi-saksi yang diinterogasi. Tim juga berhasil mendeteksi ciri-ciri para pelaku yang melakukan pencurian di jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tepatnya di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Setelah mendapatkan ciri-ciri para pelaku, Tim Taktis Sanggabuana langsung mendatangi lokasi persembunyian mereka,” jelas Kompol Prasetyo.
“Setelah berhasil mengamankan empat pelaku, Tim Taktis Sanggabuana kemudian mendatangi tempat penadah dan berhasil mengamankan dua orang penadah di Kecamatan Teluk Jambe Barat,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, terungkap bahwa dua orang di antaranya adalah security di Jalur Rel KCJB. Para pelaku melakukan aksi pencurian setelah mendapatkan informasi tentang pemadaman listrik di Jalur Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari grup WhatsApp Security DK 42-58 serta informasi dari security yang berjaga di DK 50. Setelah mendapatkan informasi dan situasi yang diinginkan, para pelaku merencanakan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kabel tembaga, baut, dan penambat rel.
Selama masa konstruksi, pengamanan proyek KCJB menjadi tanggung jawab kontraktor proyek. KCIC juga bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.
Para pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 atas tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.
Beranda
Hukum
Seperti Dalam Film. Pencurian di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Merlibatkan Keamanan Security