Blora – mediapatriotindonesia.com
KN, (48) seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, (02/04/2024).
Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH membeberkan bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.
“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, “ucap AKP SUGIMAN SH.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.
Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.
“TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, ” kata Iptu Junaedi SH MH
Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya :