Hukum  

Seorang Residivis di Kebumen Kembali Dicekok Polisi karena Edarkan Sabu

Seorang Residivis di Kebumen Kembali Dicekok Polisi karena Edarkan Sabu

Kebumen – mediapatriotindonesia.com
Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria inisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat, tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

“Penangkapan bermula dari laporan informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Jumat 20 Oktober 2023.

Dari penangkapan itu, penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.

Baca Juga  Via VC, Bupati Arief Minta Camat Gotong Royong Atasi Kebakaran Pasar Ngawen

Keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan,” pungkasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.