SEMARANG,( JATENG) , Kamis ( 12 – 12 – 2024)-Media Patriot Indonesia
-E-Katalog adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Indonesia. “Sistem ini memungkinkan instansi Pemerintah untuk membeli barang atau jasa secara langsung dari penyedia (Kontraktor) yang telah terdaftar di E-katalog, Kontraktor bisa dipilih tanpa perlu melalui proses lelang atau tender konvensional (Seperti Penunjukan Langsung). Berikut adalah cara kerja E-Katalog:
“Pemilihan Penyedia Barang/Jasa:
Pemerintah mencari dan memilih kontraktor untuk kebutuhan proyek (material, jasa desain, interior, dll.) di e-katalog dalam internet yang sudah memiliki spesifikasi dan harga tetap.
“Pemesanan, SPK dan Pembayaran:
Setelah barang atau jasa yang dibutuhkan ditemukan dalam e-katalog, proses pemesanan dilakukan secara langsung melalui sistem dengan mengisi kontrak kerja elektronik atau SPK (Surat Perintah Kerja) sesuai kebutuhan.
“Pengguna Anggaran (PPK). Untuk proyek, pembayarannya mungkin diatur dalam beberapa termin sesuai dengan progres pekerjaan yang disepakati. Semua barang/jasa di e-katalog telah diverifikasi LKPP, memastikan kualitas dan ketepatan pengiriman sesuai standar proyek. Seluruh proses tercatat secara elektronik, memudahkan audit dan mengawasi penggunaan anggaran.
“Jadi Pengguna Anggaran, PPK, atau Pimpro bisa menunjuk langsung siapa kontraktor yang dipilihnya. Lantas apa hubunganya dengan rame “voucher 10%”? pikirin sendirilah !!!