Batang – mediapatriotindonesia.com
Komunitas pedagang keliling yang selama ini mencari nafkah dengan membuka lapak di lingkungan sekitar sekolah-sekolah resah, terkait adanya larangan berdagang oleh pihak sekolah. Merekapun curhat dan minta dinas terkait untuk turun tangan mengatasi problem yang menganggu perekonomian masyarakat kecil di Kabupaten Batang.
Keluhan pedagang keliling yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Hebat (KPH) Batang mendapat apresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang (Dindikbud) pada pertemuan audiensi pada Kamis, (12/10) di Kantor Dindikbud Batang. Seluruh keluhan pedagang keliling menyangkut adanya pelarang berjualan di lingkungan sekolah akan segera ditindaklanjuti Dindikbud Batang.

Dalam pertemuan audiensi ini dihadiri koordinator perwakilan pedagang keliling dari beberapa wilayah kecamatan seperti halnya Limpung, Subah, Bandar, Tersono, Pecalungan dan juga kota Batang. Sementara itu dari jajaran Dindikbud yang menerima secara langsung Pengurus KPH terdapat Kepala Bidang Pembinaan (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) SD, Kabid dan Kasi SMP.
Menurut Sustanto, Ketua KPH Batang bahwa banyak sekali keluhan yang disampaikan anggota selaku pedagang keliling dengan adanya pelarangan berdagang, baik berupa pemasangan spandu/banner di lingkungan sekolah maupun pemberian sanksi bagi siswa apabila ketahuan membeli makanan/minuman diluar kantin sekolah. “Stigmatisasi bahwasanya jajanan dari pedagang keliling tidak sehat/higines selalu menjadi alasan penolakan pihak sekolah untuk berjualan di lingkungan sekolah. Makanan/minuman yang sehat, bersih dan aman ini perlu ada standar parameter ukurannya. Pernah terjadi beberapa siswa mengalami keracunan justru setelah membeli jajanan di kantin sekolah. Dari pengalaman dan temuan kami selama ini maka perlu juga dilakukan pengecekan terhadap makanan/minuman yang dijual di kantin sekolah. Selaku pedagang keliling kami siap untuk ikut berkontribusi dan bekerjasama dengan pihak sekolah seperti halnya turut menjaga keamanan dan kebersihan sekolah”, tutur Tanto panggilan akrabnya yang berdomisili di Reban. Sementara itu, Supriyanto dari Tersono menyampaikan bahwa dari 20 sekolah SD yang membolehkan pedagang keliling berjualan itu hanya 5 SD saja. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan pedagang keliling pada beberapa sekolah yang membolehkan pedagang berjualan. Pelarangan berjualan bagi pedagang keliling ini sebelumnya tidak ada. Bagi Muslihun, masifnya pelarang berjualan di lingkungan sekolah dimulai dengan adanya lomba kantin di sekolah di Kabupaten Batang. “Fakta dilapangan memang tidak semua sekolah melarang pedagang keliling berjualan di lingkungan sekolah. Tetapi ada sekolah yang membolehkan pedagang berjualan setelah kegiatan sekolah berakhir dan siswa pulang”, tegas koordinator pedagang keliling wilayah Limpung dan Banyuputih.