Berita  

Sekolah Dilarang Memaksa Pembelian Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Sekolah Dilarang Memaksa Pembelian Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Temanggung – mediapatriotindonesia.com
Pemerhati pendidikan Kabupaten Temanggung, Iramawati SPd MM menyentil soal maraknya praktek pungutan di sekolah negeri selama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2023 di Kabupaten Temanggung yang masih carut marut. Praktek pungutan yang berkedok pembelian seragam sekolah, dinilai memberatkan orang tua calon peserta didik yang tidak mampu dan menciderai tujuan pendidikan.

“Soal masih ramainya soal seragam sekolah setian tahun, itu ngisin-ngisini (memalukan- red) bagi dunia pendidikan di Kabupaten Temanggung. Seharusnya masalah pembelian seragam tidak bisa dipaksakan oleh sekolah, apakah itu lewat Komite Sekolah atau Koperasi. Bebaskan para orang tua peserta didik untuk menentukan beli seragam sendiri. Memakai seragam milik kakak kelasnya juga tidak apa,” tegas Iramawati.


Seragam sekolah bukan menjadi tujuan utama pendidikan. Yang justru diutamakan setiap sekolah adalah mutu pendidikan. Soal kekhawatiran warna seragam tidak sama antara peserta didik satu dengan yang lain, itu bukan hal krusial. Sekolah jangan bebani para orang tua peserta didik dengan hal-hal beginian,” cetus Iramawati saat menyampaikan gagasan pada audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat di Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (25/7).

Baca Juga  Siagakan Ratusan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pertemuan Menteri Ekonomi Asean di Semarang

Iramawati dalam audiensi ini, adalah peserta diskusi yang diberi kesempatan terakhir menanggapi adanya temuan masih adanya praktek pungutan di masa PPDB. Warga Kedu ini, mencairkan suasana audiensi, minta semua yg hadir untuk senyum bersama, meredakan ketegangan.