Hukum  

Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

Lampung – Media Patriot Indonesia

Sekjend Lembaga Bantuan Hukum SMSI , M. Rian Ali Akbar, S.H. didampingi Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Lampung “Faizal Afrianto, S.H” sekaligus Koordinator LBH SMSI Provinsi Lampung bersilahturahmi sekaligus melihat pelaksanaan Kegiatan Pelayanan bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (28/4)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Suprihadi , A.Md.IP., S.Sos., memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih memperoleh hak-haknya.
“Pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana kepada petugas-petugas kami.” Kata Suprihadi. (28/4)

Baca Juga  Seorang Wanita di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara, Terancam Pasal 378 KUHP

Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih Ousza Jaensti, A.Md.P., S.H., M.H., saat ini jumlah WBP 632 orang. Sebagai Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih setiap hari melakukan monitoring terhadap Kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung, saya pastikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih ini selalu aman dan kondusif.

Penulis: Redaksi Editor: Admin