Hukum  

Sebuah Babak Baru dalam Perjuangan Masyarakat Menghadapi Sengketa Lahan di Jambi

Sebuah Babak Baru dalam Perjuangan Masyarakat Menghadapi Sengketa Lahan di Jambi

Jambi – medipatriotindonesia.com
Kisah panjang sengketa lahan seluas 1.229 hektar di Desa Sipin Teluk Duren dan 3.600 hektar di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memasuki babak baru yang menarik perhatian publik. Pemerintahan Desa Sipin Teluk Duren dan Pemerintah Desa Pemunduran mengambil inisiatif untuk menyelesaikan sengketa ini melalui Musyawarah Desa sesuai dengan UU Desa No. 4 Tahun 2014.

Musyawarah Desa adalah cara tradisional di mana masyarakat desa berkumpul untuk mengambil keputusan bersama dan menciptakan peraturan desa. Dalam kasus ini, Pemerintah Desa memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Nusantara Patrajasa Jakarta yang diwakili oleh Joni Sudarso, S.H., M.H. Mereka juga berkolaborasi dengan Ketua Umum N.Kholis Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (LSM GNRI) dan masyarakat dari kedua desa yang terlibat.

Keputusan hasil Musyawarah Desa adalah melanjutkan perkara lahan seluas sekitar 4.829 hektar yang telah menjadi sumber perselisihan sejak 2004. Konflik ini terjadi setelah terbitnya Surat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 25 oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang menyerahkan sebagian lahan kepada PT.Sumbertama Nusa Pertiwi (STNP/SNP), yang dikenal sebagai anak perusahaan dari Bakrie Platation Group.

Baca Juga  Penguatan Komitmen Antikorupsi, KPK Undang Ketiga Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sebelumnya, masyarakat dari dua desa telah mengajukan gugatan melalui Kelompok Tani Yakin Makmur pada tahun 2014, dan gugatan ini disetujui oleh majelis hakim. Putusan ini menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 4.829 hektar milik masyarakat, bukan milik PT.Sumbertama Nusa Pertiwi. Selain itu, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 25 Tahun 2004 yang mencakup sebagian besar lahan ini dinyatakan cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.