Blora – mediapatriotindonesia.com
Terduga Pelaku Terhadap Penyalahgunaan APBDes Telah Di Tangkap SatResKrim Polres Blora Di Kediamannya.
Penangkapan terhadap seorang oknum Kades berinisial R di kediamannya karena telah di dapatkan beberapa bukti bukti dari penyelidikan pihak kepolisian Polres Blora.Kades R yang telah menjabat selama kurang lebih 3 tahun jalan di Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora
Ini telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tindakan merugikan negara dengan melakukan penyimpangan Dana Desa sebesar 396 juta rupiah.
Sat Reskrim Blora telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif sejak bulan Mei lalu .Dan telah di temukan bukti bukti penyimpangan di antaranya anggaran tahun2022 yang di lakukan pada bulan Juli 2022 untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni( RLTH),Talut , Pembangunan Jalan Usaha Tani(JUT ) serta pembangunan fisik lainnya ,namun ternyata pembangunan itu tidak ada.
Pada konferensi pers yang di gelar Kamis 21/9/2023 di Aula Aryaguna Polres Blora AKP Selamet mengatakan hasil dari penyelidikannya dari pihak BPK dan koordinasi inspektorat Blora terkait modus yang di gunakan pelaku dalam hal penyalahgunaan dana tersebut.
” Pelaku R dalam aksinya menggunakan modus yakni mengatakan pada seorang bendahara desa bernama O F bahwa akan adanya pencairan Dana Desa. Dan akan di pinjamnya ,dan kemudian ia memerintahkan kepada bendara desa tersebut untuk membuat berita acara yang isinya uang tersebut seolah di gunakan untuk kepentingan lain di desanya.
Namun kenyataannya uang tersebut murni di gunakan Kades R untuk kepentingan pribadinya,yakni untuk membayar hutang hutang dia,yang jumlahnya sekira lebih dari dana desa yang ia gunakan itu”, jelasnya.