Blora,MediaPatriotIndonesia.com
Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023, STW, selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri yaitu menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 s/d tgl 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan tersebut dengan 3 modus yaitu :
a.) Topengan pinjaman ( sebanyak 1 nasabah )
Bahwa sebelum melakukan kredit terlapor memanfaatkan kedekatan terlapor dengan nasabah untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut adalah terlapor sendiri, selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PINnya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor.