Berita  

Satreskoba Polres Rembang, Meringkus Pengedar Sabu dibungkus Plastik Hitam.

Satreskoba Polres Rembang, Meringkus Pengedar Sabu dibungkus Plastik Hitam.

KRAGAN, REMBANG, JATENG, Media Patriot Indonesia – Polres Rembang membongkar kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.

Seorang tersangka pria dibekuk, kemudian mengembang ke tersangka lain, wanita hamil 8 bulan diduga sebagai pengedar, yang tak lain adalah isteri siri tersangka.

Dalam release kasus, hari Kamis (12 Maret 2026), Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan menjelaskan semula pihaknya menangkap NK (30 tahun), pria warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 Gram.

“Berada di dalam 3 klip plastik, kemudian ada pula 1 sedotan warna bening, korek api, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lain. Perkara itu terungkap, berkat informasi masyarakat,” bebernya.

Baca Juga  Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Disperindagkop Bireuen Benahi Pasar Kering demi Peningkatan PAD

Dari hasil keterangan NK, barang itu disebutkan milik isterinya, berinisial JL (32 tahun), tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal, namun tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Tempat tinggal JL pun digeledah polisi. Hasilnya cukup mengejutkan, karena mereka menemukan barang bukti dalam jumlah besar, berupa 102,11 Gram dan 1,34 Gram sabu-sabu.

Barang ini dibungkus plastik hitam, diisolasi kertas dan dimasukkan ke dalam kardus, bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati.

Pasangan tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Rembang. Setibanya di Mapolres, sang wanita kembali mengakui masih ada sabu-sabu lain di dalam rumah NK sebanyak 23,24 Gram yang dibungkus tisu.