Blora -mediapatriotindonesia.com Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kabupaten Blora mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata,Satpol-PP dan Tim gabungan Kabupaten Blora melaksanakan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam,pada Selasa (28/3/2023) malam.
Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kabupaten Blora tentang Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di disebutkan tentang operasional tempat hiburan malam sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadan.
Dalam patroli gabungan willy Penegak Peraturan PerUU(Gakda) SatPol PP Kabupaten Blora menyampaikan di hari yang ke 6 bulan puasa ini kita melaksanakan kegiatan patroli bersama TNI Polri dalam pengawasan tempat hiburan di bulan Ramadhan dan dari hasil monitoring memang bisa dikatakan semua tempat hiburan pada tutup.
Lanjut willy masalahnya tutup ini karena ketahuan atau disiplin taat pada aturan tetapi tidak ada halangan bagi kami untuk melaksanakan patroli terus menerus di bulan Ramadhan ini bersama time gabungan, dan apabila masih ada usaha yang bandel akan kita tindak tegas.
Harapan kami untuk bulan Ramadhan ini untuk para pengusaha hiburan harus taat dan patuh untuk menghormati saudara-saudara kita yang malaksanakan ibadah puasa dan untuk memberikan kepercayaan,ketentraman,dan ketertiban pada masyarakat semoga untuk wilayah Kabupaten cukup kondusif dan juga kita akan jaga.”ujar Willy SatPol PP”