Blora -mediapatriotindonesia.com
Satpol PP bersama PT KAI mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum di Pendopo Kecamatan Blora,Kabupaten Blora.
Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di sekitar EMbung Rowo supaya menjaga ketertiban dan ketentraman yang sudah diatur oleh Perda no 1 tahun 2017 maka dari itu SatPol PP mengadakan Sosialisasi.
Kasi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan (binwasluh) Imam Yulianto menuturkan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan program kerja dari Satpol PP yang tertuang dalam DPA tahun 2023 yang diadakan di Kecamatan Blora kota terkait masalah sosialisasi tentang Perda No 1 tahun 2017 yaitu tentang ketertiban umum dimana sangat kebetulan ada beberapa keluhan dari masyarakat sekitar embung rowo yang berkaitan dengan pedagang disekitar obyek wisata embung rowo makanya pada kesempatan hari ini selasa, (09/05/2023)kami mengundang pedagang yang ada di embung rowo untuk mengikuti sosialisasi ketertiban umum ini.tuturnya
Imam juga menambahkan untuk harapannya setelah diadakan sosialisasi ini yang melibatkan dari PT KAI dan Pihak Kecamatan selaku pengampu Aset tanah yang ada di sekitar embung rowo dapat terwujudnya ketenteraman dan ketertiban yang ada di sekitar embung dalam arti tentunya minim keluhan bahkan mungkin tidak ada keluhan lagi bagi masyarakat setempat.pungkasnya”