Rembang, Mediapatriotindonesia.com
Samsat Jawa Tengah saat ini sedang meluncurkan sejumlah program yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah
Hidayat Helmi, selaku Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Rembang dalam sebuah wawancara menyampaikan, saat ini “Samsat Jateng sedang ada program “Spesial Untung 4 Kali Lipat”. Ada empat program di dalamnya,” ungkap Hilmi, Selasa (17/7/2024) kemarin, saat ditemui di Rembang.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, 4 program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Bebas Pajak Progresif, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Hilmi menyampaikan, kendaraan yang belum atas nama, apabila dibalik nama ke pemilik kendaraan saat ini, maka bea balik namanya gratis, namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Diskon Pajak Tahun Berjalan, program ini diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
“Diskon pajak yang diberikan adalah 5% untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga dan 2,5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” imbuhnya.