REMBANG, ( JATENG), Media Patriot Indonesia, Sabtu ( 17 – – 5 – 2025) –
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sedan, Rembang, yang diinisial A, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan santrinya sendiri. Meskipun telah berstatus tersangka, A belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Dalam konferensi pers, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan A sebagai tersangka telah dilakukan setelah pemeriksaan mendalam. “Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah dilaksanakan gelar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Widodo.
‘Sementara itu, kuasa hukum A, Abdul Munim, menyatakan bahwa kliennya masih berstatus tidak bersalah hingga proses hukum selesai. “Masih butuh proses yang panjang,” kata Munim.
“Kasus ini bermula dari laporan kakak sepupu dan kakak kandung korban yang mengaku menjadi korban Pelecehan seksual oleh pengasuh Ponpes. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.terangnya






