Blora,MediaPatriotIndonesia.com
DPRD Kabupaten Blora menggedok palu persetujuannya untuk penarikan hutang sebesar Rp215 miliar dalam APBD tahun depan, 2025. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Blora pada Sabtu, 30 November 2024.
Hutang ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sejumlah Rp205 miliar, sisanya, Rp10 miliar akan masuk dalam pengelolaan kas daerah. Penarikan hutang ini disetujui setelah penarikan hutang sebelumnya sebesar Rp150 miliar pada tahun 2022 di Bank Jateng telah lunas pada tahun 2024 ini.
Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa mengatakan, besarnya hutang yang disetujui telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kekuatan kita menghutang. Jadi APBD kita tidak bisa melebihi di atas kemampuan kita membayar,” katanya kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna hingga Sabtu petang.
Disebutkannya, jangka waktu berhutang antara 2 hingga 3 tahun. Meski demikian dalam rancangan persetujuan yang disampaikan dalam rapat paripurna, jangka waktu berhutang bisa sampai 5 tahun.
“Harus dilunasi dalam kurun waktu maksimal tidak melebihi masa jabatan Bupati Blora tahun 2030,” demikian bunyi butir b dalam persetujuan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Blora Catur Pambudi Amperawan sebelum ditandatangani unsur Pemkab Blora dan pimpinan DPRD Blora.
Hutang ini rencananya akan digunakan untuk 28 titik pekerjaan infrastruktur jalan. Antara lain: Banjarejo-Sambonganyar-Rowobungkul di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Ngawen sejumlah Rp13 miliar, Muraharjo-Karanggeneng di Kecamatan Kunduran sejumlah Rp4 miliar, Kedungwaru-Balong di Kecamatan Kunduran sejumlah Rp4 miliar, dan jalan Ngroto-Giyanti hingga batas provinsi Jawa Timur sejumlah Rp7 miliar.