Berita  

RAB Alokasi Anggaran Ketahan Pangan Hewani TA 2022 Tidak Diketahui Oleh TPK ?

RAB Alokasi Anggaran Ketahan Pangan Hewani TA 2022 Tidak Diketahui Oleh TPK ?

Purwakarta 18/01/25-Media Patriot Indonesia

Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Anjun, Kecamatan Plered, akui tak mengetahui Rangkaian Anggaran Belanja (RAB) terkait alokasi Anggaran Ketahan Pangan Hewani 2022.

Rudi Gunawan selaku TPK pada tahun 2022 akui tak mengetahui RAB Ketahanan Pangan Hewani tersebut.

“Saya bingung Pak, jika dijawab salah engga di jawab juga salah. Makanya waktu di Kantor Desa diam juga.

“Terkait RAB di Program Ketahan Pangan Hewani TA 2022, saya tidak mengetahuinya. Disumpah Pocong pun saya berani jika bohong, tuturnya”.

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Baca Juga  BPPH : Tentang Kejanggalan Perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Mencapai 124 Milyar, Akan Diadakan Kajian dan Investigasi

TPK dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di Desa yang anggarannya bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tim ini beranggotakan unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.

Tugas dan Fungsi TPK
Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di Desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Perwakarta Editor: Admin