Berita  

PWI Jaya Stop Zona Nyaman Anggota Muda, UKW Jadi Syarat Wajib

PWI Jaya Stop Zona Nyaman Anggota Muda, UKW Jadi Syarat Wajib

JAKARTA —Media patriot Indonesia

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya. Kebijakan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2026, calon anggota PWI Jaya wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Perubahan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi mencatat, dari OKK yang digelar Juni 2024, terjaring sekitar 50-an anggota muda. Setelah itu, dari pelaksanaan beberapa OKK lainnya, hingga akhir Desember 2025 jumlah anggota muda PWI Jaya meningkat signifikan menjadi 372 orang.

Masalahnya, sebagian besar dari anggota muda belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan persyaratan utama.

Baca Juga  Potensi Besar Menciptakan Kawasan Jalan Gunung Sumbing, Sebagai Ruang Memadukan Wisata Kuliner.

Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota.

“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026. Namun kenyataannya, belum semua anggota muda mempersiapkan diri mengikuti UKW. Kondisi ini mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi.

Penulis: S Erfan Nurali Kabiro Jakarta Editor: Admin