PONTIANAK –MEDIA PATRIOT INDONESIA. Persidangan sengketa informasi antara media Nuusantara News melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mencapai babak akhir, Jumat (13/3/2026). Dalam sidang agenda pendalaman materi kali ini, terungkap fakta mengejutkan mengenai carut-marutnya tata kelola informasi di internal Dinas PUPR Kota Pontianak.
PPID Pelaksana Dibentuk Tapi Tidak Beraktivitas
Di hadapan Majelis Komisioner, pihak Termohon mengakui bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas PUPR Kota Pontianak sebenarnya sudah dibentuk secara administratif. Namun ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik tersebut diakui belum beraktivitas sama sekali.
Pihak PUPR berkilah bahwa untuk mendapatkan informasi publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemohon harus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai PPID Utama. Mereka mengklaim hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur undang-undang.
Pemohon Patahkan Argumen ‘Lempar Bola’ PUPR
Argumen PUPR tersebut langsung dipatahkan oleh pihak Pemohon. Pimpinan Umum Nuusantara News menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, setiap OPD wajib memiliki PPID Pelaksana yang berfungsi aktif untuk mengelola dan memberikan layanan informasi di lingkungannya sendiri.






