Bekasi -Media Patriot Indonesia
Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024 disambut dengan berbagai aksi dari serikat pekerja di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Perusahaan PT. PRINTEC PERKASA 2 yang diwakili oleh Persatuan Karyawan GSPMII (Gabungan Serikat Pekerja Manufacturing Indonesia Independen) turut menyuarakan aspirasi buruh dalam menyambut hari penting ini pada Rabu (1/5/24).
Saat dikonfirmasi awak media dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua PUK GSPMII PT. PRINTEC PERKASA 2, Meryanto, S.H para pekerja menuntut agar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dikembalikan ke Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas dampak negatif dari Undang-undang Cipta Kerja, termasuk sistem upah murah, kerja kontrak, kerja outsourcing, dan kerja magang.
“Kami menolak sistem upah murah yang merugikan para pekerja dengan memberikan upah di bawah standar hidup layak, serta menuntut agar sistem kerja kontrak yang tidak menjamin kepastian kerja bagi para pekerja segera dihentikan,” ujar pernyataan dari Ketua Meryanto, S.H, PUK GSPMII PT. PRINTEC PERKASA 2.
Selain itu, mereka juga menolak sistem kerja outsourcing yang seringkali menyebabkan penurunan kesejahteraan para pekerja dan sistem kerja magang yang kerap dieksploitasi oleh perusahaan untuk mempekerjakan pekerja dengan upah rendah.