Jakarta. Media patriot Indonesia
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan salah satu kreditur terhadap PT. Witan Presisi Indonesia. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Daryanto di ruang sidang Soebekti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin 25 November 2024.
Dalam amar putusannya majelis hakim menolak permohonan pembatalan perdamaian l tersebut dengan pertimbangan bahwa PT. Witan Presisi Indonesia telah dan masih menunjukkan itikad untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian perdamaian yang dibuat sebelumnya , sehingga majelis melihat PT. WPI masih mampu untuk membayarkan kewajibannya kepada para kreditur.
Joe Borromeu sebagai pimpinan dari kantor Borromeu and partners sebagai kuasa PT. WPI menyatakan bahwa PT. WPI sampai saat ini masih beroperasi dan sedang melakukan pembenahan manajemen agar bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik kepada seluruh kreditur.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Niaga yang telah memberikan kesempatan kepada PT. WPI untuk bisa tetap beroperasi,” ujar Joe Borromeu didamping Ronald Manik dan France Aritonang.
Sementara di tempat terpisah Hery Wijayanto selaku direktur PT. WPI menyatakan bersyukur dan siap untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Seiring dengan mulai naiknya permintaan produksi mobil dan motor, kami akan berupaya lebih baik untuk bisa berpartisipasi kembali dalam dunia otomotif di Indonesia. Kami juga akan mencoba masuk ke industri EV dan project lainnya yang terkait dengan logam untuk bisa membangkitkan kembali WPI dan membayar kewajiban kam kepada kreditur,” imbuhnya. Jumat (29/11/2024).