Berita  

PT HKS Akan Dilaporkan Secara Perdata dan Pidana Oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI Pejuangan Kalbar

PT HKS Akan Dilaporkan Secara Perdata dan Pidana Oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI Pejuangan Kalbar

Kalimantan Barat – mediapatriotindonesia.com
Sebanyak 1.722,12 hektar lahan masyarakat Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pekedai yang telah dilakukan proses GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) sejak tahun 2016 oleh perusahaan PT Hamparan Kencana Sakti (HKS). Proses ganti rugi dilakukan oleh pemilik lahan PT HKS yang diwakili oleh Sumbaji, yang juga menjabat sebagai Sekdes Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pekedai.

Sejak dilakukan GRTT kepada pemilik lahan, sampai saat ini masyarakat tidak mendapat kepastian yang jelas atas perjanjian kemitraan yang pernah dilakukan. Berulang kali, masyarakat melakukan unjuk rasa, meminta, dan menuntut janji perusahaan, serta mempertanyakan kelanjutan kesepakatan/janji PT HKS, namun tidak mendapat informasi yang jelas.

Baca Juga  Gelar Acara Reuni Akbar Madrasah Aliyah Alfalah Yang Ke -24 Tahun ,Di Margoyoso Kalinyamatan Jepara Berjalan Dengan Lancar

Terakhir, pertemuan di kantor Bupati Kubu Raya ruang rapat Sekretaris Daerah Kubu Raya pada tanggal 22 Juni 2021 dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kubu Raya, Muspida, pihak PT HKS, dan masyarakat pemilik lahan. Hasil keputusan dari PT HKS memberikan waktu 6 bulan; jika tidak ada keputusan, PT HKS akan mengembalikan lahan kepada pemiliknya. Namun, keputusan tersebut tidak diindahkan oleh PT HKS.

PT HKS hanya menanam sawit untuk kepentingan perusahaan, tanpa melibatkan plasma untuk kepentingan pemilik lahan. Aktivis dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pejuangan Provinsi Kalbar, Iskandar Sappe, SH, menyatakan bahwa beberapa pemilik lahan telah meminta bantuan perlindungan hukum.