Proyek Gajahlah Way Kambas : LindungiHutan Angkat Isu Gajah Sumatera

Proyek Gajahlah Way Kambas : LindungiHutan Angkat Isu Gajah Sumatera

Dalam proyek bertajuk Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan akan mengadakan webinar (10/10) dan penanaman 200 bibit pohon laban (14/10).

Gajah Sumatera termasuk jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Spesies ini beresiko terancam punah (IUCN 2013) dan dikategorikan dalam kelompok yang dilarang untuk diperdagangkan (CITES 1990). 

Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh tahun 2022, mengidentifikasi populasi gajah Sumatera berkisar 1.600 hingga 2.000 individu yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung. 

Distribusi populasi gajah semakin menurun sebab adanya konflik antar manusia dan satwa. Selama periode 2005-2020, sebanyak 647 kasus konflik gajah terjadi di Aceh. Padahal provinsi ini menjadi persebaran populasi Gajah Sumatera terbanyak di Sumatera.

Baca Juga  Harbour Energy Indonesia Berkolaborasi dengan LindungiHutan Mengadakan Lokakarya sebagai Aksi Nyata Melawan Perubahan Iklim

Habitat gajah Sumatera semakin terancam dikarenakan konversi lahan oleh manusia. Tahun 1990, luas hutan alam di Sumatera adalah 21,3 juta hektar dan tersisa 10,8 juta hektar pada 2014. Hal itu terjadi karena deforestasi seluas 507.407 hektar per tahun. 

Menindaklanjuti hal tersebut, LindungiHutan menciptakan sebuah proyek “Gajahlah Way Kambas”, yang dirancang dalam program ASEAN SEDP 3.0, berkolaborasi dengan ASEAN Foundation, TikTok, dan SAP untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan upaya pelestarian satwa liar khususnya gajah Sumatera.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES