Semarang, mediapatriotindonesia.com
Proyek urugan tanah senilai belasan miliar rupiah di UIN Walisongo Semarang menggelinding ke ranah hukum. Proyek cut and fill di kampus yang bernaung di Kementrian Agama RI ini diduga penuh nuansa KKN. Diketemukan pengkondisian ordal atau oramg dalam untuk memenangkan salah satu peserta lelang.
Sriyanto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Transparansi Konsumen Reformasi (Trankonmasi), Sabtu (28/12/2024) menyatakan ada banyak fakta dan bukti tak terbantahkan bahwa proses lelang proyek cut and fill di UIN Walisongo sarat masalah. “Ada potensi berlawanan melanggar hukum. Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen, melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Tujuannya agar praktek KKN yang terang-terangan dibawah Kemenag RI dibedah kasusnya di pengadilan untuk diketahui oleh publik,” tandas Sriyanto.
Lembaga Perlindungan Konsumen Transparansi Konsumen Reformasi (Trankonmasi)
yang mempunyai legal standing LPKSM sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berdasarkan ketentuan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/SK/IV/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Pedoman Teknis pemberlakuan Buku-
II, halaman 53 huruf (F) tentang Kuasa/Wakil, angka (1) yang dapat bertindak sebagai
Kuasa/Wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan, huruf (d) adalah
“direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”.